Contoh Tulisan Berjalan

Senin, 04 Mei 2015

fikih ibadah

TUGAS FIQH IBADAH DAN MUAMALAH
“HUKUM QUNUTH SHUBUH DAN QUNUTH NAZILAH”
Dosen Pengampu: Bpk. ghoffar Ismail, S.Ag., MA


Disusun oleh:
Rina Nur Bashiroh (20130720110)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2013/2014


A.   PENDAHULUAN
Shalat merupakan tiang agama yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan ajaran-ajaran Islam. Shalat telah diperintahkan Allah SWT melalui RasulNya tanpa merincikan penjelasan yang paling detil dalam Al-Qur’an. Namun penjelasan tata caranya telah gamblang dicontohkn oleh Rasulullah SAW melalui sunnah-sunnah beliau. Termasuk dalam pelaksanaan qunuthsendiri.
Dalam pelaksanaan qunuth, masyarakat setiap generasi selalu memiliki perbedaan  dan kekhususan, jika ajaran Islam yang sesuai dengan segala waktu dan tempat dihubungkan dengan berbagai kemungkinan persamaan dan perbedaan masyarakat tersebut, maka berarti dalam islam ada ajaran  yang keterbelakuannya tidak terikat oleh waktu dan tempat.
Contohnya, berbagai pendapat ulama mengenai qunuth, yaitu sebagai ulama’ mengatakan bahwa qunud itu disyari’atkan sebagian lagi mengatakan qunuth tidak di syariatkan. Perbedeaan tersebut banyak mewarnai perjalanan dunia Islam saat ini. Maka diperlukan adanya pembahasan yang terinci untuk memahami pendapat yang sesuai diterapkan pada keadaan yang sebenarnya.
    



B.     Pengertian Qunuth
Menurut kalangan ulama fiqh,qunuth adalah satu nama yang berarti berdoa dalam sholat pada tempat tertentu.Qunuth “tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian”.Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna Qunuth yang berarti “berdiri (lama) dalam sholat dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan berdoa “sekehendak hati”.Di masa lampau orang telah cenderung untuk memberi arti khusus pada qunuth,yakni “berdiri sementara” pada sholat subuh sesudah ruku’ pada rakaat kedua dengan membaca “Allahummadinin fiiman hadait..”
C.     Qunuth Nazilah
          Qunud Nazilah ialah qunud yang dibaca karena ada bencana atau musibah yang menimpa. Apabila suatu negeri atau kampung terkena bahaya seperti: terjangkit penyakit menular atau dalam suasana perang, maka disunnahkan membaca qunud nazilah pada shalat fardlu. Nabi SAW pernah melakukan qunud nazilah sebulan lamanya dalam shalat dzuhur, ashar, isya’ dan shubuh. (library.walisongo.ac.id).
a.       Pendapat NU Mengenai Qunuth Nazilah
Nazilah sendiri biasa diartikan dengan “musibah.” Nabi muhammad saw, demikian di tulis gus mus pernah berqunuth pada setiap 5 waktu shalat, yaitu pada saat ada nazilah (musibah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetaka,  misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya atau tertindas. Pernah pula nabi melakukan qunuth mutlak, yakni qunud yang di lakukan tanpa sebab yang khusus. 
Qunuth nazilah adalah sunnah hai’ah hukumnya (kalau lupa tertinggal tidak di sunnatkan bersujud sahwi). Hal ini sebagaimana menurut syafi’i, qunud nazilah dilakukan pada setiap shalat 5 waktu, setelah ruku’ yang terakhir, baik oleh imam atau yang shalat sendirian (munfarid): bagi yang makmum tinggal mengamini doa imam.
b.      Pendapat Muhammadiayah Mengenai Qunuth Nazilah
Dalam masalah qunuth nazilah tarjih Muhamadiyah menampung adanya pemahaman yang berbeda dan belum dapat di pertemukan, disebabkan pemahaman yang berlainan mengenai hadis yang menerangkan bahwa Rasullulah saw tidak mengerjakan qunuth nazilah setelah di turunkan  surat Ali-Imran ayat 128.
Tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.(Q.S. Al-imran: 128)
Dalam doa itu Rasullulah mohon dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka. Kemudian turunlah ayat di atas. Pemahaman Tarjih yang timbul dari riwayat tersebut ialah:
1)      Bahwa qunuth nazilah tidak boleh lagi diamalkan.
2)      Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan terhadap perorangan. (https://m.facebook.com/permlink.php?story_tbid=)
Qunuth ini juga dibaca oleh Rosulullah SAW dalam shalat-shalat fardhu ketika menghadapi peperangan. Pembolehan dilakukan Qunuth Nazilah itu sendiri adalah:
a.       Qunuth Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
b.      Yang sesuai dengan syariat, doa Qunuth itu ringkas.
c.       Qunuth Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir maka tidak dilakukan lagi.
d.      Qunuth Nazilah tidak memiliki lafadz tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi
e.       Di anjurkan bagi imam shalat untuk mengeraskan suara saat berdoa Qunuth.
f.       Dianjurkan bagi ma’mum untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunuth.
g.       Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunuth.
Sedangkan beberapahal yangperludiperhatikandalampraktik qunuthnazilah adalah:
a.       Tidakdisyariatkanmengusapwajahsetelahselesaiberdoa
b.      Menambahkan shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di akhir doa Qunuth Nazilah adalah sebuah kesalahan. KarenahalinitidakdilakukanolehRasulullahShallallahu’alaihiWasallamsamasekali.
c.       Yang ditetapkanolehdalil-dalil yang adayaitubahwaQunuthNazilahdilakukanpadashalatberjama’ah.
SedangkanqunuthNazilahpadashalatJum’at, ataushalatnafilah, ataushalatsendiriantidakadadaliltegas yang menjelaskannya.MerekasemuamenyebutkanriwayatdariparasahabatbahwamerekameninggalkandanmencelaqunuthpadashalatJum’at.Namuntidakdisebutkandalamriwayat-riwayattersebutbahwa yang dimaksudadalahqunuthNazilah.Sedangkandalil-daliltidakada yang secarategasmelarangqunuthNazilahpadashalatJum’at
D.    Qunuth Shubuh
Qunuth Shubuh adalah qunuth yang dibaca pada saat shalat shubuh. (library.walisongo.ac.id)
a.       Pendapat Yang Membolehkan
Terdapat hadits yang menjadi pegangan pendapat  yang membolehkan adanya qunuth shubuh. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ismail.
Diriwayatkan oleh: Ismail telah menyampaikan hadits kepadaku (Ismail) berkata: Ayyub telah menyampaikan berita kepadaku dari Ibn Sirin ia (Ibnu Sirin) bertanya kepada Anas bin Malik. Apakah Rasulullah SAW telah berqunud? Ia menjawab, ya! Setelah ruku’. Kemudian setelah itu ditanya sekali lagi, apakah Rasulullah SAW berqunud dalam shalat shubuh? Ia menjawab “ya” setelah ruku’ sembari berbisik.
               Selain itu terdapat beberapa pendapat para ‘Ulama yang menyatakan bahwa qunuth shubuh diperbolehkan.
1)      Ulama Malikiyyah
Dalam pandangan Ulama Malikiyyah, mereka berpendapat bahwa tidak ada qunuth kecuali pada shalat shubuhsaja. Tidakadaqunuthpadashalatwitirdanshalat-shalatlainnya.
2)      UlamaSyafi’iyyah
Tidak ada qunud dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak,). Qunuth juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah.
b.      Pendapat Yang Tidak Membolehkan
1)      Ulama Hanafiyyah
Disyariatkan qunuth pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunud pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunuth nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunuth adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunuth jika shalatnya munfarid (sendirian).
2)      Ulama Hanbaliyyah
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunuth dalam witir. Tidak disyari’akan qunuth pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunuth pada shalat lima waktu selain shalat Jumat.
c.       Pendapat Nahdhatul ‘Ulama dan Muhammadiyah
1.      Pendapat Nahdhatul ‘Ulama
H. M. Chalis Nafis dalam sebuah tulisannya berkaitan dengan masalah qunuth shubuh, mencoba mengkompromikan dua pendapat yang bertentangan di antara ‘Ulama Salaf. Pendapat yang pertama dari kubu Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa qunuth shubuh ridak disunnahkan. Sedangkan pendapat kedua dari Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa qunuth shubuh hukumnya sunnah ha’iyah.
Pendapat yang menetapkan bahwa qunuth shubuh tidak disunnahkan adalah berdasarkan hadits Nabi SAW bahwa Nabi pernah menlakukan doa qunud pada saat shalat fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma’ sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
“Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud: bahwa Nabi SAW telah melakukan da qunud selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (H.R. Muslim)
Sedangkan pendapat madzhab yang menetapkan qunuth shubuh sunnah menyatakan bahwa Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal) pada rakaat kedua shalat shubuh beliau membaca qunuth. Dan demikian itu “Rasulullah SAW melakukan sampai meninggal dunia (wafat)”. (H.R Ahad dan Abd Raziq)
Cara mengkompromikan yang dilakukan Chalil Nafis untuk mendapat kesimpulan hukum adalah bahwa hadits Abu Mas’ud (dalil pendapat Haafiyyah) menegaskan bahwa Nabi SAW pernah melakukan qunuth selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunud shalat shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ‘Ulama yang menyimpulkan bahwa qunuth shalat shubuh dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh ummat Muhammad SAW.
Sedangkan hadits Anas bin Malik  (dalil pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunuth shalat shubuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.
Chalil sampai pada kesimpulan, bahwa ketika sampai pada interpretasi sebagian ulama  lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nash) hadits, maka yang di tetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasarkan teks tersurat hadits shahih. Jadi, hukum melakukan doa qunud pada shalat subuh adalah  sunnah ab’adh, yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal  mengerjakannya di sunnatkan melakukan sujud syahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam.
2.      Pendapat Muhammadiyah
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa di kalangan Muhammadiyah pada umumnya qunuth yang dibaca khusus pada rakaat kedua setelah ruku’ dalam shalat subuh tidak ada. Tarjih Muhamadiyah menjelaskan lebih lanjut sebagaimana uraian berikut:
Di samping perkataan qunuth yang berarti tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian,’ muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunuth yang berarti “berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al-Quran dengan berdoa sehendak hati.”
Dalam perkembangan sejarah fiqh, demikian Abdul Munir Mulkhan, di masa lampau orang cenderung memberi untuk memberi arti khusus apa yang dinamakan qunuth, yakni: “berdiri sementara” pada shalat shubuh  sesudah ruku’ pada rokaat kedua dengan membaca doa: “Allahummahdini fiman hadait.... dan seterusnya” Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa:
a.       Setelah diteliti kumpulan  macam-macam hadits tentang qunuth, maka muktamar berpendapat bahwa qunuth sebagai bagian dari pada shalat tidak khusus hanya ditanamkan pada shalat subuh.
b.      Bacaan doa: “Allahummahdini fiman hadait... dan seterusnya” tersebut tidaklah sah.
c.       Penerapan hadits hasan tentang doa tersebut dalam poin (b) untuk khusus dalam qunud subuh tidak dibenarkan.
Selain itu, hadits tersebut bertentangan dengan logika; yaitu bagaimana mungkin Nabi SAW selalu qunuth dalam shalat shubuh dan membaca doa rutin sementara tidak diketahui sama sekali doa yang dibaca itu. Tidak dalam hadits shahih maupun dhaif. Bahkan para sahabat yang paling mengerti tentang sunnah seperti Ibnu Umar r.a mengingkarinya dengan mengatakan: “kami tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengarnya.” Apakah masuk akal jika dikatakan Nabi selalu qunud shubuh, sedangkan Ibnu Umar r.a bersaksi: “kami tidak pernah melihat dan mendengarnya?” demikian sebagaimana termaktub majmu’ fatawa. Selain itu beberapa dalil, yang biasanya dipakai untuk menyangkal pendapat yang mengatakan qunuth shubuh adalah sunnah adalah hadits berikut:
Dari Abu Malik al-Asyaja’i, bliau berkata: “aku berkata pada ayahku: “wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah bersembahyang di belakang Rasulullah s.a.w., Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, di sini kufah selama hampir 5 tahun, adakah mereka berqunud?’ dia menjawab: “wahai anakku itu adalah bid’ah.’ (HR. Ahmad, al-Tarmizi dan Ibnu Majah).
Meski muhamadiyah berprinsip untuk tidak bermadzab, namun dalam pendapatnya pada masalah qunuth, sejalan dengan pendapat madzab Hanafi dan Hambali.
E.     Analisis Terhadap Boleh/Tidaknya Qunuth Nazilah dan Qunuth Shubuh
a.       Qunuth Nazilah
Beberapa uraian antara pendapat para ‘Ulama, menjelaskan qunuth nazilah boleh dilakukan. Pelaksanaannya memiliki syarat-syarat syar’i yaitu di antaranya adalah dilakukan karena terdapat musibah yang menimpa kaum muslimin atau peperangan. Qunuth Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir maka tidak dilakukan lagi.Qunuth nazilah boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan terhadap perorangan.
Qunuth nazilah dilakukan bukan hanya pada shalat shubuh saja, melainkan dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.Rasul pernah melakukan qunuth nazilah pada waktu shalat yang lainnya. Sehingga tidak dikhususkan pada waktu shubuh saja.
b.      Qunuth Shubuh
Dari berbagai pendapat dan hadits yang diuraikan dalam bagian pembahasan telah menjelaskan bahwa qunuth shubuh merupakan bid’ah. Hadits yang menyatakan bahwa qunuth shubuh adalah sunnah merupakan hadits yang patut dipertanyakan.Setelah diteliti kumpulan  macam-macam hadits tentang qunuth, telah ditemukan bahwa tidak ada kekhususan qunuth yang hanya ditanamkan pada shalat shubuh. Sehingga qunuth yang hanya dispesialisasikan pada shalat shubuh saja adalah tidak dibenarkan, apalagi dilakukan secara terus menerus. Sebab hadits yang menyatakan bahwa Rasul melakukan qunuth shubuh secara terus menerus tidak kuat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Melainkan ketika melihat hadits dari Abu Malik al-Asyaja’i, beliau berkata: “aku berkata pada ayahku: “wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah bersembahyang di belakang Rasulullah s.a.w., Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, di sini kufah selama hampir 5 tahun, adakah mereka berqunud?’ dia menjawab: “wahai anakku itu adalah bid’ah.’ (HR. Ahmad, al-Tarmizi dan Ibnu Majah)


F.     PENUTUP
Qunuth merupakan suatu ibadah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada waktu tertentu yang menjadi sebab syar’i dalam pelaksanaannya. Ketika dilihat dari berbagai pendapat golongan kaum muslimin, memiliki akar yang berbeda-beda dalam kaitannya dengan boleh atau tidaknya qunud dalam shalat sehari-hari.
Antara qunuth nazilah dengan qunuth shubuh memang memiliki pengertian yang berbeda. Di mana qunuth nazilah merupakan qunuth yang dilakukan ketika terjadi suatu musibah besar bagi kaum muslimin. Sedangkan qunuth shubuh banyak diartikan sebagai qunuth yang dilakukan hanya ada saat shubuh yang menurut pra ‘Ulama Syafi’iyyah dilakukan dalam semua keadaan baik saat terjadi musibah besar bagi kaum muslim ataupun sedang tidak dalam keadaan tersebut.
Dari berbagai pendapat yang ditemukan yang kemudian dapat disimpulkan bahwa qunuth nazilah memang benar diperbolehkan dalam semua shalat wajib aat terjadi musibah besar bagi kaum muslimin dengan ketentuan tidak boleh menggunakan kata-kata kutukan. Sedangkan qunuth shubuh pendapat yang tidak membolehkan adalah lebih kuat. Di mana qunuth shubuh hanya dikhususkan pada pelaksaaan shalat shubuh saja sedangkan Rasul dan para shahabat dalam riwayat yang shahih dan kuat tidak pernah melakukan hingga wafat. Sehingga pendapat diperbolehkannya qunuth shubuh belum dapat kuat sepenuhnya untuk dijadikan sebagai hujjah.





G.    DAFTAR PUSTAKA
Adam muctar,Tafsir ayat-ayat qunuth.Bandung:Makrifat,2006
Al-abani Nashirudin,sifat shalat Nabi.Yogyakarta:Media Hidayah,2000
https: //m.facebook.com/permlink.php?story_tbid=

www.library.walisongo.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar