TUGAS FIQH
IBADAH DAN MUAMALAH
“HUKUM QUNUTH SHUBUH
DAN QUNUTH NAZILAH”
Dosen Pengampu:
Bpk. ghoffar Ismail, S.Ag., MA

Disusun oleh:
Rina Nur Bashiroh
(20130720110)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2013/2014
A.
PENDAHULUAN
Shalat merupakan tiang agama yang menjadi salah satu dasar
pelaksanaan ajaran-ajaran Islam. Shalat telah diperintahkan Allah SWT melalui
RasulNya tanpa merincikan penjelasan yang paling detil dalam Al-Qur’an. Namun
penjelasan tata caranya telah gamblang dicontohkn oleh Rasulullah SAW melalui
sunnah-sunnah beliau. Termasuk dalam pelaksanaan qunuthsendiri.
Dalam pelaksanaan qunuth, masyarakat setiap generasi selalu
memiliki perbedaan dan kekhususan, jika
ajaran Islam yang sesuai dengan segala waktu dan tempat dihubungkan dengan
berbagai kemungkinan persamaan dan perbedaan masyarakat tersebut, maka berarti
dalam islam ada ajaran yang
keterbelakuannya tidak terikat oleh waktu dan tempat.
Contohnya, berbagai pendapat ulama mengenai qunuth, yaitu sebagai
ulama’ mengatakan bahwa qunud itu disyari’atkan sebagian lagi mengatakan qunuth
tidak di syariatkan. Perbedeaan tersebut banyak mewarnai perjalanan dunia Islam
saat ini. Maka diperlukan adanya pembahasan yang terinci untuk memahami
pendapat yang sesuai diterapkan pada keadaan yang sebenarnya.
B.
Pengertian
Qunuth
Menurut kalangan ulama fiqh,qunuth adalah satu nama yang berarti
berdoa dalam sholat pada tempat tertentu.Qunuth “tunduk kepada Allah dengan
penuh kebaktian”.Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna Qunuth yang
berarti “berdiri (lama) dalam sholat dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan
berdoa “sekehendak hati”.Di masa lampau orang telah cenderung untuk memberi
arti khusus pada qunuth,yakni “berdiri sementara” pada sholat subuh sesudah
ruku’ pada rakaat kedua dengan membaca “Allahummadinin fiiman hadait..”
C.
Qunuth Nazilah
Qunud
Nazilah ialah qunud yang dibaca karena ada bencana atau musibah yang menimpa.
Apabila suatu negeri atau kampung terkena bahaya seperti: terjangkit penyakit
menular atau dalam suasana perang, maka disunnahkan membaca qunud nazilah pada
shalat fardlu. Nabi SAW pernah melakukan qunud nazilah sebulan lamanya dalam
shalat dzuhur, ashar, isya’ dan shubuh. (library.walisongo.ac.id).
a.
Pendapat NU Mengenai
Qunuth Nazilah
Nazilah sendiri biasa diartikan dengan “musibah.” Nabi
muhammad saw, demikian di tulis gus mus pernah berqunuth pada setiap 5 waktu
shalat, yaitu pada saat ada nazilah (musibah). Saat kaum muslimin mendapat
musibah atau malapetaka, misalnya ada
golongan muslimin yang teraniaya atau tertindas. Pernah pula nabi melakukan
qunuth mutlak, yakni qunud yang di lakukan tanpa sebab yang khusus.
Qunuth nazilah adalah sunnah hai’ah hukumnya (kalau lupa
tertinggal tidak di sunnatkan bersujud sahwi). Hal ini sebagaimana menurut
syafi’i, qunud nazilah dilakukan pada setiap shalat 5 waktu, setelah ruku’ yang
terakhir, baik oleh imam atau yang shalat sendirian (munfarid): bagi yang
makmum tinggal mengamini doa imam.
b.
Pendapat Muhammadiayah
Mengenai Qunuth Nazilah
Dalam masalah qunuth nazilah tarjih Muhamadiyah menampung
adanya pemahaman yang berbeda dan belum dapat di pertemukan, disebabkan
pemahaman yang berlainan mengenai hadis yang menerangkan bahwa Rasullulah saw
tidak mengerjakan qunuth nazilah setelah di turunkan surat Ali-Imran ayat 128.
Tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka
itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya
mereka itu orang-orang yang zalim.(Q.S. Al-imran: 128)
Dalam doa itu Rasullulah mohon dikutuknya mereka yang
telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka.
Kemudian turunlah ayat di atas. Pemahaman Tarjih yang timbul dari riwayat
tersebut ialah:
1)
Bahwa qunuth nazilah tidak
boleh lagi diamalkan.
2)
Boleh dikerjakan dengan
tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan terhadap perorangan. (https://m.facebook.com/permlink.php?story_tbid=)
Qunuth ini juga dibaca oleh Rosulullah SAW
dalam shalat-shalat fardhu ketika menghadapi peperangan. Pembolehan dilakukan Qunuth
Nazilah itu sendiri adalah:
a. Qunuth Nazilah disyariatkan ketika terjadi
musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
b. Yang sesuai dengan syariat, doa Qunuth itu
ringkas.
c. Qunuth Nazilah hanya dilakukan karena adanya
sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah
berakhir maka tidak dilakukan lagi.
d. Qunuth Nazilah tidak memiliki lafadz
tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi
e. Di anjurkan bagi imam shalat untuk
mengeraskan suara saat berdoa Qunuth.
f. Dianjurkan bagi ma’mum untuk ta’min
(mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunuth.
g. Dianjurkan
mengangkat kedua tangan dalam doa Qunuth.
Sedangkan beberapahal
yangperludiperhatikandalampraktik qunuthnazilah adalah:
a. Tidakdisyariatkanmengusapwajahsetelahselesaiberdoa
b.
Menambahkan shalawat kepada
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di akhir doa Qunuth Nazilah adalah sebuah
kesalahan. KarenahalinitidakdilakukanolehRasulullahShallallahu’alaihiWasallamsamasekali.
c.
Yang ditetapkanolehdalil-dalil
yang adayaitubahwaQunuthNazilahdilakukanpadashalatberjama’ah.
SedangkanqunuthNazilahpadashalatJum’at,
ataushalatnafilah, ataushalatsendiriantidakadadaliltegas yang
menjelaskannya.MerekasemuamenyebutkanriwayatdariparasahabatbahwamerekameninggalkandanmencelaqunuthpadashalatJum’at.Namuntidakdisebutkandalamriwayat-riwayattersebutbahwa
yang dimaksudadalahqunuthNazilah.Sedangkandalil-daliltidakada yang
secarategasmelarangqunuthNazilahpadashalatJum’at
D.
Qunuth
Shubuh
Qunuth Shubuh adalah qunuth yang
dibaca pada saat shalat shubuh. (library.walisongo.ac.id)
a.
Pendapat
Yang Membolehkan
Terdapat hadits yang menjadi
pegangan pendapat yang membolehkan
adanya qunuth shubuh. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Ismail.
Diriwayatkan oleh: Ismail telah
menyampaikan hadits kepadaku (Ismail) berkata: Ayyub telah menyampaikan berita
kepadaku dari Ibn Sirin ia (Ibnu Sirin) bertanya kepada Anas bin Malik. Apakah
Rasulullah SAW telah berqunud? Ia menjawab, ya! Setelah ruku’. Kemudian setelah
itu ditanya sekali lagi, apakah Rasulullah SAW berqunud dalam shalat shubuh? Ia
menjawab “ya” setelah ruku’ sembari berbisik.
Selain
itu terdapat beberapa pendapat para ‘Ulama yang menyatakan bahwa qunuth shubuh
diperbolehkan.
1)
Ulama Malikiyyah
Dalam pandangan Ulama Malikiyyah, mereka berpendapat bahwa tidak ada qunuth
kecuali pada shalat shubuhsaja.
Tidakadaqunuthpadashalatwitirdanshalat-shalatlainnya.
2) UlamaSyafi’iyyah
Tidak ada qunud dalam shalat lima waktu yang
lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum
muslimin tertimpa musibah ataupun tidak,). Qunuth juga berlaku pada selain
shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah.
b. Pendapat Yang Tidak Membolehkan
1)
Ulama Hanafiyyah
Disyariatkan qunuth pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunud pada shalat
lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunuth
nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunuth adalah imam,
lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunuth jika shalatnya munfarid
(sendirian).
2)
Ulama Hanbaliyyah
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunuth dalam witir. Tidak disyari’akan
qunuth pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah
penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunuth pada shalat
lima waktu selain shalat Jumat.
c.
Pendapat Nahdhatul ‘Ulama dan Muhammadiyah
1.
Pendapat Nahdhatul ‘Ulama
H. M. Chalis Nafis dalam sebuah tulisannya berkaitan dengan masalah qunuth
shubuh, mencoba mengkompromikan dua pendapat yang bertentangan di antara ‘Ulama
Salaf. Pendapat yang pertama dari kubu Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yang
menyatakan bahwa qunuth shubuh ridak disunnahkan. Sedangkan pendapat kedua dari
Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa qunuth shubuh hukumnya sunnah
ha’iyah.
Pendapat yang menetapkan bahwa qunuth shubuh tidak disunnahkan adalah
berdasarkan hadits Nabi SAW bahwa Nabi pernah menlakukan doa qunud pada saat
shalat fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma’ sebagaimana
diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
“Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud: bahwa Nabi SAW telah melakukan da qunud
selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup,
kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (H.R. Muslim)
Sedangkan pendapat madzhab yang menetapkan qunuth shubuh sunnah menyatakan
bahwa Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal) pada rakaat
kedua shalat shubuh beliau membaca qunuth. Dan demikian itu “Rasulullah SAW
melakukan sampai meninggal dunia (wafat)”. (H.R Ahad dan Abd Raziq)
Cara mengkompromikan yang dilakukan Chalil Nafis untuk mendapat kesimpulan
hukum adalah bahwa hadits Abu Mas’ud (dalil pendapat Haafiyyah) menegaskan
bahwa Nabi SAW pernah melakukan qunuth selama sebulan lalu meninggalkannya
tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunud shalat shubuh setelah
itu. Hanya menurut interpretasi ‘Ulama yang menyimpulkan bahwa qunuth shalat
shubuh dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh ummat Muhammad SAW.
Sedangkan hadits Anas bin Malik
(dalil pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW
melakukan qunuth shalat shubuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.
Chalil sampai pada kesimpulan, bahwa ketika sampai pada interpretasi
sebagian ulama lainnya dan makna teks
tersurat (dzahirun nash) hadits, maka yang di tetapkan (taqrir)
adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasarkan teks tersurat
hadits shahih. Jadi, hukum melakukan doa qunud pada shalat subuh adalah sunnah ab’adh, yakni ibadah sunnah yang jika
lupa tertinggal mengerjakannya di
sunnatkan melakukan sujud syahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum
salam.
2.
Pendapat Muhammadiyah
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa di kalangan Muhammadiyah pada
umumnya qunuth yang dibaca khusus pada rakaat kedua setelah ruku’ dalam shalat
subuh tidak ada. Tarjih Muhamadiyah menjelaskan lebih lanjut sebagaimana uraian
berikut:
Di samping perkataan qunuth yang berarti tunduk kepada Allah dengan penuh
kebaktian,’ muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunuth yang berarti
“berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al-Quran dengan berdoa
sehendak hati.”
Dalam perkembangan sejarah fiqh, demikian Abdul Munir Mulkhan, di masa
lampau orang cenderung memberi untuk memberi arti khusus apa yang dinamakan
qunuth, yakni: “berdiri sementara” pada shalat shubuh sesudah ruku’ pada rokaat kedua dengan
membaca doa: “Allahummahdini fiman hadait.... dan seterusnya” Muktamar
Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa:
a.
Setelah diteliti kumpulan macam-macam
hadits tentang qunuth, maka muktamar berpendapat bahwa qunuth sebagai bagian
dari pada shalat tidak khusus hanya ditanamkan pada shalat subuh.
b.
Bacaan doa: “Allahummahdini fiman hadait... dan seterusnya” tersebut
tidaklah sah.
c.
Penerapan hadits hasan tentang doa tersebut dalam poin (b) untuk khusus
dalam qunud subuh tidak dibenarkan.
Selain itu, hadits tersebut bertentangan dengan logika; yaitu bagaimana
mungkin Nabi SAW selalu qunuth dalam shalat shubuh dan membaca doa rutin
sementara tidak diketahui sama sekali doa yang dibaca itu. Tidak dalam hadits shahih
maupun dhaif. Bahkan para sahabat yang paling mengerti tentang sunnah
seperti Ibnu Umar r.a mengingkarinya dengan mengatakan: “kami tidak pernah
melihat dan tidak pernah mendengarnya.” Apakah masuk akal jika dikatakan Nabi
selalu qunud shubuh, sedangkan Ibnu Umar r.a bersaksi: “kami tidak pernah
melihat dan mendengarnya?” demikian sebagaimana termaktub majmu’ fatawa. Selain
itu beberapa dalil, yang biasanya dipakai untuk menyangkal pendapat yang
mengatakan qunuth shubuh adalah sunnah adalah hadits berikut:
Dari Abu Malik al-Asyaja’i, bliau berkata: “aku berkata
pada ayahku: “wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah bersembahyang di
belakang Rasulullah s.a.w., Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, di sini kufah
selama hampir 5 tahun, adakah mereka berqunud?’ dia menjawab: “wahai anakku itu
adalah bid’ah.’ (HR. Ahmad, al-Tarmizi dan Ibnu Majah).
Meski muhamadiyah berprinsip untuk tidak bermadzab, namun
dalam pendapatnya pada masalah qunuth, sejalan dengan pendapat madzab Hanafi
dan Hambali.
E.
Analisis
Terhadap Boleh/Tidaknya Qunuth Nazilah dan Qunuth Shubuh
a.
Qunuth Nazilah
Beberapa uraian antara pendapat para ‘Ulama,
menjelaskan qunuth nazilah boleh dilakukan. Pelaksanaannya memiliki
syarat-syarat syar’i yaitu di antaranya adalah dilakukan karena terdapat
musibah yang menimpa kaum muslimin atau peperangan. Qunuth Nazilah hanya dilakukan karena adanya
sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah
berakhir maka tidak dilakukan lagi.Qunuth nazilah boleh dikerjakan dengan tidak
menggunakan kata kutukan dan permohonan terhadap perorangan.
Qunuth nazilah dilakukan bukan hanya pada
shalat shubuh saja, melainkan dan
boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.Rasul pernah melakukan qunuth nazilah pada waktu shalat
yang lainnya. Sehingga tidak dikhususkan pada waktu shubuh saja.
b.
Qunuth Shubuh
Dari berbagai pendapat dan hadits yang diuraikan dalam
bagian pembahasan telah menjelaskan bahwa qunuth shubuh merupakan bid’ah. Hadits
yang menyatakan bahwa qunuth shubuh adalah sunnah merupakan hadits yang patut
dipertanyakan.Setelah diteliti
kumpulan macam-macam hadits tentang
qunuth, telah ditemukan bahwa tidak ada kekhususan qunuth yang hanya ditanamkan
pada shalat shubuh. Sehingga qunuth yang hanya dispesialisasikan pada shalat
shubuh saja adalah tidak dibenarkan, apalagi dilakukan secara terus menerus.
Sebab hadits yang menyatakan bahwa Rasul melakukan qunuth shubuh secara terus
menerus tidak kuat sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Melainkan ketika melihat hadits dari Abu
Malik al-Asyaja’i, beliau berkata: “aku berkata pada ayahku: “wahai ayahku,
sesungguhnya engkau pernah bersembahyang di belakang Rasulullah s.a.w., Abu
Bakar, Umar, Utsman dan Ali, di sini kufah selama hampir 5 tahun, adakah mereka
berqunud?’ dia menjawab: “wahai anakku itu adalah bid’ah.’ (HR. Ahmad,
al-Tarmizi dan Ibnu Majah)
F.
PENUTUP
Qunuth
merupakan suatu ibadah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada waktu
tertentu yang menjadi sebab syar’i dalam pelaksanaannya. Ketika dilihat dari
berbagai pendapat golongan kaum muslimin, memiliki akar yang berbeda-beda dalam
kaitannya dengan boleh atau tidaknya qunud dalam shalat sehari-hari.
Antara qunuth
nazilah dengan qunuth shubuh memang memiliki pengertian yang berbeda. Di mana
qunuth nazilah merupakan qunuth yang dilakukan ketika terjadi suatu musibah
besar bagi kaum muslimin. Sedangkan qunuth shubuh banyak diartikan sebagai
qunuth yang dilakukan hanya ada saat shubuh yang menurut pra ‘Ulama Syafi’iyyah
dilakukan dalam semua keadaan baik saat terjadi musibah besar bagi kaum muslim
ataupun sedang tidak dalam keadaan tersebut.
Dari berbagai
pendapat yang ditemukan yang kemudian dapat disimpulkan bahwa qunuth nazilah
memang benar diperbolehkan dalam semua shalat wajib aat terjadi musibah besar
bagi kaum muslimin dengan ketentuan tidak boleh menggunakan kata-kata kutukan.
Sedangkan qunuth shubuh pendapat yang tidak membolehkan adalah lebih kuat. Di
mana qunuth shubuh hanya dikhususkan pada pelaksaaan shalat shubuh saja
sedangkan Rasul dan para shahabat dalam riwayat yang shahih dan kuat tidak
pernah melakukan hingga wafat. Sehingga pendapat diperbolehkannya qunuth shubuh
belum dapat kuat sepenuhnya untuk dijadikan sebagai hujjah.
G. DAFTAR PUSTAKA
Adam muctar,Tafsir ayat-ayat qunuth.Bandung:Makrifat,2006
Al-abani Nashirudin,sifat shalat
Nabi.Yogyakarta:Media Hidayah,2000
https:
//m.facebook.com/permlink.php?story_tbid=
www.library.walisongo.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar