Contoh Tulisan Berjalan

Senin, 04 Mei 2015

aqidah akhlak

ISRAF

1.      Pengertian israf
Israf secara bahasa berarti melampaui batas atau berlebihan. Kamus lisan al-arab menyebutkan kata saraf dan israf berarti melampaui batas tujuan (mujazah al-qashd). Dengan demikian israf adalah membelanjakan harta atau mengunakan sesuatu yang melebihi batas kewajaran atau berlebih-lebihan dalam mengunakan harta disebut musrif (pemboros).
Islam memandang bahwa pemborosan adalah perbuatan yang tidak terpuji. Karena itu perilaku boros dalam membelanjakan harta untuk kepentingan di luar ketaatan kepada Alloh SWT. Dilarang oleh agama. Sebab, islam sangat menekankan ajaran tolong-menolong dan saling berbagi diantara sesama, serta mempersempit jurang kesenjangan ekonomi dan sosial. Ketika orang miskin dan duafa masih membutukan uluran tangan, pemborosan harta, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, berarti melebarkan jalan kesenjangan sosial itu.
Arab(......) (QS Asy-syu’ara 150-152) dan ( QSAl-furqan/25: 63-64,67)
            Dari penjelasan Al-quran di atas, dapat dipahami bahwa tindakan boros yang menyebabkan pelakunya berpaling dari mengingat Alloh adalah haram. Menurut sebagian ulama, perilaku demikian sudah termasuk kedalam kerusakan dan pelakunya digolongkan dalam orang-orang yang membuat kerusakan (mufsidin).
            Dari pengertian di atas, israf berkaitan dengan pembelanjaan dan makan yang berlebih-lebihan. Ini berarti, israf sangat dekat dengan budaya konsumtif. Komsumsi dan belanja yang berlebih-lebihan merupakan bentuk israf yang tidak dianjurkan oleh agama. Israf merupakan perilaku yang tidak terpuji. Bila hal ini mengakibatkan pelakunya lalai dari Alloh, maka israf dalam bentuk apapun diharamkan.
1.      Penyebab pelaku israf
a.       Latar belakang keluarga. Bila orang tua membiasakan israf, anak-anak akan berperilaku israf pula.
b.      Perubahan secara spontan dalam hal kekayaan. Orang miskin yang tiba-tiba menjadi kaya biasanya cenderung berperilaku israf.
c.       Bertemen dengan pemboros.
d.      Pengaruh istri dan anak yang ingin hidup mewah dan boros.
e.       Kurang mampu mengendalikan berbagai tuntutan jiwa sehingga memperturut nafsu yang mendorong kepada israf.
f.       Kelebihan harta dan terpengaruh oleh kekuasaan.
g.      Lalai terhadap realitas yang dihadapi.
h.      Lalai terhadap dampak buruk akibat israf.
2.      Macam-macam perilaku israf.
a.       Berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta.
Membelanjakan harta secara berlebih-lebihan merupakan bentuk perbuatan israf yang membahayakan. Islam mengajarkan agar manusia membelanjakan hartanya secara adil, tidak berlebih-lebihan dan kikir. Selain itu, islam juga menghendaki umatnya untuk tidak terjerat dalam nafsu belanja yang berlebih-lebihan. Sebab memanjakan nafsu belanja sama saja dengan mengumbar syahwat jasmani yang pada gilirannya membentuk kepribadian yang tidak islami. Padahal islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan kebutuhan jasmani dan ruhani. Membelenjakan harta berlebih-lebihan juga bukan sifat terpuji. Sebab, diantara sifat terpuji hamba Alloh yang maha penyayang ialah tidak boros dan tidak kikir dalam membelanjakan harta.
b.      Berlebihan dalam makan dan minum
Makan dan minum secara berlebihan merupakan sifat israf yang dilarang agama. Selain dilarang oleh agama makan dan minum secara berlebihan dan melebihi batas kewajaran yang dibutuhkan tubuh, atau makanan dan minuman yang terlalu banyak jenisnya dan melebihi kebutuhan tubuh yang sebenarnya.
c.       Berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan primer.
Membeli barang-barang primer secara berlebih-lebihan merupakan bentuk israf. Meskipun pada awalnya barang-barang ini dibeli karena sifatnya yang mendesak. Tetapi jika berlebihan akan mendorong pada budaya konsumtif yang tidak mendidik dan dilarang agama.
d.      Berlebihan dalam memenuhi kebutuhan sekunder.
Membeli barang-barang sekunder secara berlebih-lebihan juga termasuk israf. Awalnya barang-barang sekunder seperti mobil dan perlengkapan rumah tangga dibeli untuk melengkapi kebutuhan pokok. Tetapi jika barang-barang ini dibeli secara berlebihan ia akan menimbulkan ketimpangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. Pada islam tidak menghendaki ketimpangan sosial tersebut.
e.       Berlebihan dalam memenuhi kebutuhan tersier
Memenuhi kebutuhan tersier dalam islam dibolehkan sepanjang untuk tujuan ibadah. Jika pembelian barang tersier, seperti mobil mewah, ini ditunjukkan untuk kesombongan, maka ia dilarang dalam agama. Begitu pula apabila pemenuhan kebutuhan tersier itu bertujuan untuk riya, hal ini dipandang sebgai bentuk israf yang dilarang oleh islam. Sebab meskipun seeorang dapat membeli barang yang sangat mewah untuk kebutuhan hidupnya, ia harus mempertimbangkan efektivitasnya bagi dirinya dan manfaatnya bagi orang lain. Islam sangat peduli kepada keadilan sosial dan mencegah ketimpangannya.
3.      Nilai-nilai negatif perbuatan israf
a.       Perbuatan israf menyebabkan pola hidup individualis. Perbuatan israf menumbuhkan sikap tidak peduli dengan lingkungan sekitar seperti keluarga, tetangga, dan kerabat sehingga menjadikan kehidupan pelakunya cenderung individualistik dan tidak butuh pertolongan orang lain.
b.      Perbuatan israf menimbulkan sikap sombong. Orang yang berperilaku israf cenderung membanggakan apa yang ia miliki seperti kedudukan dan harta, sehingga menimbulkan benih-benih kesombongan dalam dirinya.
c.       Perbuatan israf mengakibatkan kesenjangan sosial. Orang yang melakukan perbuatan israf akan memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin, sehingga timbul kesenjangan sosialdalam masyarakat seperti munculnya perilaku-perilaku kriminal dan premanisme.
d.      Perbuatan israf menyebabkan kebangkrutan. Orang yang berbuat israf tanpa perencanaan yang baik biasanya akan terjerat utang, dan jeratan uang ini akan menjadi bom waktu yang dapat membangkrutkan hidupnya.
e.       Perbuatan israf memperturutkan hawa nafsu dan syahwat duniawi. Orang yang berbuat israf biasanya akan terbelenggu oleh nafsu belanja dan hasrat duniawi yang tidak dapat dihentikan.
f.       Perbuatan israf menumbulkan penyakit fisik, kekerasan hati. Ebekuan dalam berpikir dan kecondongan dalam perbuatan dosa.
g.      Perbuatan israf mengakibatkan seseorang menempuh jalan yang haram dalam mencari harta karena tidak mampu mampu menghadapi ujian atau kesulitan hidup.
4.      Menghindari perbuatan israf
a.       Membiasakan hidup sederhana dengan kebutuhan yang tidak bermewah-mewahan.
b.      Melihat sesuatu yang lebih rendah dalam kehidupan duniawi.
c.       Memahami pentingnya sikap saling tolong menolong dan berbagi kepada sesama serta menghindari sikap acuh tak acuh atau masa bodoh.
d.      Menumbuhkan kesadaran sosial dengan tidak menghambur-hamburkan harta untuk dirinya sendiri, tetapi menyisihkan kelebihan harta untuk orang yang berhak seperti fakir, miskin dan kaum duafa.
e.       Membuat skala prioritas dalam berbelanja, yaitu dengan mendahulukan kebutuhan yang bersifat primer lalu kebutuhan sekunder bila sudah mendesak.
f.       Memahami hakikat israf yang hanya menjera perilakunya dalam perilaku diperbudak oleh nafsu belanja yang sulit di kendalikan.

A.    TABZIR
1.      Pengertian tabzir
Tabzir adalah menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dalam bahasa indonesia, perilaku tabzir disebut juga dengan penghamburan uang atau pemborosan, orang yang menghamburkan uang atau harta disebut mubazzir.
            Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabzir ialah perilaku pemborosan harta dalam hal-hal yang haram dan kemaksiatan kepada alloh, sedangkan israf ialah perilaku pemborosan harta dalam hal-hal yang dibolehkan atau hal-hal diharamkan oleh agama. Keduanya identik dengan pemborosan harta tetapi tidak identik dalam apa yang diboroskan.

Ayat (Al-isra’ ayat 26-27)

2.      Macam-macam perbuatan tabzir
a.       Membelanjakan harta dalam kemaksiatan kepada Alloh, baik secara boros atau tidak, seperti membeli minuman keras atau membeli narkoba.
b.      Membeli barang-barang kebutuhan primer secara boros dengan niat bermaksiat kepada Alloh. Seperti menimbun kebutuhan pokok dan memonopoli distribusinya.
c.       Membelanjakan uang secara boros dan tidak boros untuk barang-barang kebutuhan sekunder dengan niat untuk pamer, sombong, maksiat kepada Alloh.
d.      Membeli barang-barang kebutuhan tersier seperti mobil mewah dengan niat untuk pamer, sombong, dan maksiat kepada Alloh, meskipun tidak secara boros.
e.       Membeli barang-barang kebutuhan sekunder dan tersier yang dapat menyokong terjadinya pelanggaran terhadap syari’at agama atau kemaksiatan kepada Alloh, baik dilakukan secara boros atau tidak boros.
f.       Membeli secara boros barang-barang kebutuhan pokok yang mendukung terjadinya kemaksiatan kepada Alloh.
3.      Nilai-nilai negatif perbuatan tabzir
a.       Tabzir menyebabkan seseorang berdekatan dengan kejahatan, yaitu setan.
b.      Tabzir menyebabkan seseorang melakukan perbuatan-perbuatan dosa besar, seperti mencuri, meminum minuman keras, mengkonsumsi narkoba, berzina, dan membunuh.
c.       Tabzir menyebabkan sikap masa bodoh dengan lingkungan sekitar seperti keluaraga, tetangga, dan kerabat.
d.      Tabzir menimbulkan sikap sombong . orang yang memboroskan harta untuk kemaksiatan cenderung menyombongkan apa yang ia miliki seperti kekayaan dan kekuasaan.
e.       Tabzir menyebabkan kebangkrutan. Pemboros suka menghambur-hamburkan harta dan rentan terhadap jeratan hutang yang akan menyebabkan kebangkrutan.
f.       Tabzir memperturutkan hawa nafsu dan syahwat duniawi.
g.      Tabzir akan menimbulkan penyakit fisik, kekerasan hati, kebekuan berpikir, kesenangan pada perbuatan dosa.
h.      Tabzir seringkali menyebabkan orang menempuh jalan haram dalam mencari harta karena tidak mampu menghadapi ujian hidup.

4.      Menghindari perbuatan tabzir
a.       Menyadari dan memahami bahaya tabzir bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain.
b.      Selalu berusaha menjalani hidup sederhana dan tidak tergiur oleh kemewahan dan kemegahan hidup orang lain.
c.       Berusaha memandang realitas kehidupan yang dialami oleh orang-orang miskin dan duafa, sehingga timbul rasa kepedulian kepada mereka di samping upaya untuk menjauhi kemewahan.
d.      Memahami pentingnya tolong menolong dan berbagi kepada sesama sehingga terhindar dari sifat individualistik yang menjadi ciri tabzir dalam kemaksiatan
e.       Menumbuhkan kesadaran sosial dengan cara menyisihkan kelebihan harta untuk orang-orang yang berhak seperti fakir, miskin dan kaum duafa.
f.       Membuat skala prioritas dalam berbelanja yaitu dengan mendahulukan kebutuhan yang bersifat primer lalu kebutuhan sekunder bila sudah mendesak.
g.      Memahami hakikat tabzir yang hanya akan menjebak pelakunya dalam memperturutkan nafsu berbelanja yang sulit dikendalikan.



B.     FITNAH
1.      Pengertian fitnah
Dalam esiklopedi Al-quran, kata fitnah berasal dari “fatana” yang berarti membakar logam, emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat, kezaliman, hukuman, dan kenikmatan hidup. Dalam kamus bahasa indonesia , “fitnah diartikan: perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang, seperti menodai nama baik dan merugikan kehormatan orang lain.
dalam bahasa sehari-hari fitnah diartikan sebagai tuduhan suatu perbuatan kepada orang lain, yang sebenernya orang yang dituduh tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Perbuatannya itu disebut memfitnah.
Surah Al-baqarah/2 ayat 191 .............
2.      Macam-macam fitnah
a.       Fitnah dalam arti syirik, yaitu menyekutukan Alloh SWT.
b.      Fitnah dalam arti kezaliman yang dilakukan oleh orangorang yang tidak suka kepada kaum muslimin.
c.       Fitnah dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang zalim saja,tetapi bisa terjadi kepada siapa saja karena sikap mereka yang melampui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dalam oraganisasi perjuangan.
Adapun fitnah dalam pengertian bohong atau tuduhan tanpa bukti memiliki bentuk-bentuk sebagai berikut:
Ø  Kebohongan atau kepalsuan yang disebarluaskan untuk menjatuhkan orang lain.
Ø  Kesaksian palsu di pengadilan yang digunakan untuk menjatuhkan pihak lain yang berperkara.
Ø  Gosib-gosib palsu yang disebarluaskan dari mulut ke mulut yang kemudian mengarah kepada tuduhan tanpa bukti.
Ø  Isu-isu politis yang dipelintir untuk menjatuhkan lawan sehingga menyebabkan dugaan-dugaan yang mengarah kepada tuduhan.
Ø  Tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada para musuh atau para kompetitor untuk menjatuhkan mereka dan mengadu domba dinatara mereka.
3.      Dampak negatif fitnah
a.       Fitnah adalah arti syirik meneybabkan pelakunya mendapatkan azab yang sangat berat dineraka, dan dosanya tidak diampuni oleh Alloh.
b.      Fitnah dalam arti kezaliman menyebabkan pelakunya mendapat siksa yang berat di akhirat kelak.
c.       Fitnah dalam arti perebutan harta akan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara orang-orang yang merebutkannya, dan pelakunya di ancam akan mendapatkan siksa di akhirat kelak.
Adapun fitnah dalam pengertian yang lazim digunakan di indonesia, yaitu perkataan bohong yang disebarkan dengan maksut menjelekkan orang lain.
a.       Fitnah dalam arti kebohongan akan menimbulkan kebencian permusuhan, perkelahian, hingga pembunuhan.
b.      Fitnah dalam arti tuduhan tanpa bukti menimbulkan rasa malu yang sangat menyakitkan bagi orang yang difitnah.
c.       Fitnah dalam arti kebohongan dan tuduhan tanpa bukti akan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat secara luas, dan dalam banyak kasus, akan menimbulkan permusuhan yang sengit diantara anggota masyarakat atau kelompok-kelompok didalamnya.
d.      Fitnah dalam pengertian adu domba akan menyebabkan permusuhan yang sulit dikendalikan, dan bahkan menyebabkan hancurnya tatanan sosial masyarakat.
Surah An-nahl/16-105...............
4.      Menghindari fitnah
a.       Selalu menyadari bahwa hakikat fitnah ialah pembunuhan yang sangat kejam sehingga seorang merasa takut untuk memfitnah orang lain.
b.      Selalu menyadari efek fitnah bagi orang yang difitanah menimbulkan rasa malu yang tak tertahankan.
c.       Selalu berusaha untuk menghindari kebohongan, sekecil apa pun, sehingga mencegah seseorang untuk melaakukan kebohongan yang besar, apalagi sampai memfitnah yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, perkelahian, hingga pembunuhan.

d.      Selalu menyadari bahwa dampak fitnah sangat luas, yaitu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan dalam banyak kasus akan menimbulkan permusuhan yang sengit diantara anggota masyarakat atau kelompok-kelompok di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar