ISRAF
1.
Pengertian
israf
Israf
secara bahasa berarti melampaui batas atau berlebihan. Kamus lisan al-arab
menyebutkan kata saraf dan israf berarti melampaui batas tujuan (mujazah
al-qashd). Dengan demikian israf adalah membelanjakan harta atau mengunakan sesuatu
yang melebihi batas kewajaran atau berlebih-lebihan dalam mengunakan harta
disebut musrif (pemboros).
Islam
memandang bahwa pemborosan adalah perbuatan yang tidak terpuji. Karena itu
perilaku boros dalam membelanjakan harta untuk kepentingan di luar ketaatan
kepada Alloh SWT. Dilarang oleh agama. Sebab, islam sangat menekankan ajaran
tolong-menolong dan saling berbagi diantara sesama, serta mempersempit jurang
kesenjangan ekonomi dan sosial. Ketika orang miskin dan duafa masih membutukan
uluran tangan, pemborosan harta, baik untuk kepentingan pribadi maupun
kepentingan kelompok, berarti melebarkan jalan kesenjangan sosial itu.
Arab(......)
(QS Asy-syu’ara 150-152) dan ( QSAl-furqan/25: 63-64,67)
Dari penjelasan Al-quran di atas,
dapat dipahami bahwa tindakan boros yang menyebabkan pelakunya berpaling dari
mengingat Alloh adalah haram. Menurut sebagian ulama, perilaku demikian sudah
termasuk kedalam kerusakan dan pelakunya digolongkan dalam orang-orang yang
membuat kerusakan (mufsidin).
Dari pengertian di atas, israf
berkaitan dengan pembelanjaan dan makan yang berlebih-lebihan. Ini berarti,
israf sangat dekat dengan budaya konsumtif. Komsumsi dan belanja yang
berlebih-lebihan merupakan bentuk israf yang tidak dianjurkan oleh agama. Israf
merupakan perilaku yang tidak terpuji. Bila hal ini mengakibatkan pelakunya
lalai dari Alloh, maka israf dalam bentuk apapun diharamkan.
1.
Penyebab
pelaku israf
a.
Latar
belakang keluarga. Bila orang tua membiasakan israf, anak-anak akan berperilaku
israf pula.
b.
Perubahan
secara spontan dalam hal kekayaan. Orang miskin yang tiba-tiba menjadi kaya
biasanya cenderung berperilaku israf.
c.
Bertemen
dengan pemboros.
d.
Pengaruh
istri dan anak yang ingin hidup mewah dan boros.
e.
Kurang
mampu mengendalikan berbagai tuntutan jiwa sehingga memperturut nafsu yang
mendorong kepada israf.
f.
Kelebihan
harta dan terpengaruh oleh kekuasaan.
g.
Lalai
terhadap realitas yang dihadapi.
h.
Lalai
terhadap dampak buruk akibat israf.
2.
Macam-macam
perilaku israf.
a.
Berlebih-lebihan
dalam membelanjakan harta.
Membelanjakan
harta secara berlebih-lebihan merupakan bentuk perbuatan israf yang
membahayakan. Islam mengajarkan agar manusia membelanjakan hartanya secara
adil, tidak berlebih-lebihan dan kikir. Selain itu, islam juga menghendaki
umatnya untuk tidak terjerat dalam nafsu belanja yang berlebih-lebihan. Sebab
memanjakan nafsu belanja sama saja dengan mengumbar syahwat jasmani yang pada
gilirannya membentuk kepribadian yang tidak islami. Padahal islam mengajarkan
pentingnya menjaga keseimbangan kebutuhan jasmani dan ruhani. Membelenjakan
harta berlebih-lebihan juga bukan sifat terpuji. Sebab, diantara sifat terpuji
hamba Alloh yang maha penyayang ialah tidak boros dan tidak kikir dalam
membelanjakan harta.
b.
Berlebihan
dalam makan dan minum
Makan
dan minum secara berlebihan merupakan sifat israf yang dilarang agama. Selain
dilarang oleh agama makan dan minum secara berlebihan dan melebihi batas
kewajaran yang dibutuhkan tubuh, atau makanan dan minuman yang terlalu banyak
jenisnya dan melebihi kebutuhan tubuh yang sebenarnya.
c.
Berlebih-lebihan
dalam memenuhi kebutuhan primer.
Membeli
barang-barang primer secara berlebih-lebihan merupakan bentuk israf. Meskipun
pada awalnya barang-barang ini dibeli karena sifatnya yang mendesak. Tetapi
jika berlebihan akan mendorong pada budaya konsumtif yang tidak mendidik dan
dilarang agama.
d.
Berlebihan
dalam memenuhi kebutuhan sekunder.
Membeli
barang-barang sekunder secara berlebih-lebihan juga termasuk israf. Awalnya
barang-barang sekunder seperti mobil dan perlengkapan rumah tangga dibeli untuk
melengkapi kebutuhan pokok. Tetapi jika barang-barang ini dibeli secara
berlebihan ia akan menimbulkan ketimpangan sosial antara orang kaya dan orang
miskin. Pada islam tidak menghendaki ketimpangan sosial tersebut.
e.
Berlebihan
dalam memenuhi kebutuhan tersier
Memenuhi
kebutuhan tersier dalam islam dibolehkan sepanjang untuk tujuan ibadah. Jika
pembelian barang tersier, seperti mobil mewah, ini ditunjukkan untuk
kesombongan, maka ia dilarang dalam agama. Begitu pula apabila pemenuhan
kebutuhan tersier itu bertujuan untuk riya, hal ini dipandang sebgai bentuk
israf yang dilarang oleh islam. Sebab meskipun seeorang dapat membeli barang
yang sangat mewah untuk kebutuhan hidupnya, ia harus mempertimbangkan
efektivitasnya bagi dirinya dan manfaatnya bagi orang lain. Islam sangat peduli
kepada keadilan sosial dan mencegah ketimpangannya.
3.
Nilai-nilai
negatif perbuatan israf
a.
Perbuatan
israf menyebabkan pola hidup individualis. Perbuatan israf menumbuhkan sikap
tidak peduli dengan lingkungan sekitar seperti keluarga, tetangga, dan kerabat
sehingga menjadikan kehidupan pelakunya cenderung individualistik dan tidak
butuh pertolongan orang lain.
b.
Perbuatan
israf menimbulkan sikap sombong. Orang yang berperilaku israf cenderung
membanggakan apa yang ia miliki seperti kedudukan dan harta, sehingga
menimbulkan benih-benih kesombongan dalam dirinya.
c.
Perbuatan
israf mengakibatkan kesenjangan sosial. Orang yang melakukan perbuatan israf
akan memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin, sehingga timbul
kesenjangan sosialdalam masyarakat seperti munculnya perilaku-perilaku kriminal
dan premanisme.
d.
Perbuatan
israf menyebabkan kebangkrutan. Orang yang berbuat israf tanpa perencanaan yang
baik biasanya akan terjerat utang, dan jeratan uang ini akan menjadi bom waktu
yang dapat membangkrutkan hidupnya.
e.
Perbuatan
israf memperturutkan hawa nafsu dan syahwat duniawi. Orang yang berbuat israf
biasanya akan terbelenggu oleh nafsu belanja dan hasrat duniawi yang tidak
dapat dihentikan.
f.
Perbuatan
israf menumbulkan penyakit fisik, kekerasan hati. Ebekuan dalam berpikir dan
kecondongan dalam perbuatan dosa.
g.
Perbuatan
israf mengakibatkan seseorang menempuh jalan yang haram dalam mencari harta
karena tidak mampu mampu menghadapi ujian atau kesulitan hidup.
4.
Menghindari
perbuatan israf
a.
Membiasakan
hidup sederhana dengan kebutuhan yang tidak bermewah-mewahan.
b.
Melihat
sesuatu yang lebih rendah dalam kehidupan duniawi.
c.
Memahami
pentingnya sikap saling tolong menolong dan berbagi kepada sesama serta
menghindari sikap acuh tak acuh atau masa bodoh.
d.
Menumbuhkan
kesadaran sosial dengan tidak menghambur-hamburkan harta untuk dirinya sendiri,
tetapi menyisihkan kelebihan harta untuk orang yang berhak seperti fakir,
miskin dan kaum duafa.
e.
Membuat
skala prioritas dalam berbelanja, yaitu dengan mendahulukan kebutuhan yang
bersifat primer lalu kebutuhan sekunder bila sudah mendesak.
f.
Memahami
hakikat israf yang hanya menjera perilakunya dalam perilaku diperbudak oleh
nafsu belanja yang sulit di kendalikan.
A.
TABZIR
1.
Pengertian
tabzir
Tabzir
adalah menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dalam bahasa
indonesia, perilaku tabzir disebut juga dengan penghamburan uang atau
pemborosan, orang yang menghamburkan uang atau harta disebut mubazzir.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabzir
ialah perilaku pemborosan harta dalam hal-hal yang haram dan kemaksiatan kepada
alloh, sedangkan israf ialah perilaku pemborosan harta dalam hal-hal yang
dibolehkan atau hal-hal diharamkan oleh agama. Keduanya identik dengan
pemborosan harta tetapi tidak identik dalam apa yang diboroskan.
Ayat
(Al-isra’ ayat 26-27)
2.
Macam-macam
perbuatan tabzir
a.
Membelanjakan
harta dalam kemaksiatan kepada Alloh, baik secara boros atau tidak, seperti
membeli minuman keras atau membeli narkoba.
b.
Membeli
barang-barang kebutuhan primer secara boros dengan niat bermaksiat kepada
Alloh. Seperti menimbun kebutuhan pokok dan memonopoli distribusinya.
c.
Membelanjakan
uang secara boros dan tidak boros untuk barang-barang kebutuhan sekunder dengan
niat untuk pamer, sombong, maksiat kepada Alloh.
d.
Membeli
barang-barang kebutuhan tersier seperti mobil mewah dengan niat untuk pamer,
sombong, dan maksiat kepada Alloh, meskipun tidak secara boros.
e.
Membeli
barang-barang kebutuhan sekunder dan tersier yang dapat menyokong terjadinya
pelanggaran terhadap syari’at agama atau kemaksiatan kepada Alloh, baik
dilakukan secara boros atau tidak boros.
f.
Membeli
secara boros barang-barang kebutuhan pokok yang mendukung terjadinya
kemaksiatan kepada Alloh.
3.
Nilai-nilai
negatif perbuatan tabzir
a.
Tabzir
menyebabkan seseorang berdekatan dengan kejahatan, yaitu setan.
b.
Tabzir
menyebabkan seseorang melakukan perbuatan-perbuatan dosa besar, seperti
mencuri, meminum minuman keras, mengkonsumsi narkoba, berzina, dan membunuh.
c.
Tabzir
menyebabkan sikap masa bodoh dengan lingkungan sekitar seperti keluaraga,
tetangga, dan kerabat.
d.
Tabzir
menimbulkan sikap sombong . orang yang memboroskan harta untuk kemaksiatan
cenderung menyombongkan apa yang ia miliki seperti kekayaan dan kekuasaan.
e.
Tabzir
menyebabkan kebangkrutan. Pemboros suka menghambur-hamburkan harta dan rentan
terhadap jeratan hutang yang akan menyebabkan kebangkrutan.
f.
Tabzir
memperturutkan hawa nafsu dan syahwat duniawi.
g.
Tabzir
akan menimbulkan penyakit fisik, kekerasan hati, kebekuan berpikir, kesenangan
pada perbuatan dosa.
h.
Tabzir
seringkali menyebabkan orang menempuh jalan haram dalam mencari harta karena
tidak mampu menghadapi ujian hidup.
4.
Menghindari
perbuatan tabzir
a.
Menyadari
dan memahami bahaya tabzir bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain.
b.
Selalu
berusaha menjalani hidup sederhana dan tidak tergiur oleh kemewahan dan
kemegahan hidup orang lain.
c.
Berusaha
memandang realitas kehidupan yang dialami oleh orang-orang miskin dan duafa,
sehingga timbul rasa kepedulian kepada mereka di samping upaya untuk menjauhi
kemewahan.
d.
Memahami
pentingnya tolong menolong dan berbagi kepada sesama sehingga terhindar dari
sifat individualistik yang menjadi ciri tabzir dalam kemaksiatan
e.
Menumbuhkan
kesadaran sosial dengan cara menyisihkan kelebihan harta untuk orang-orang yang
berhak seperti fakir, miskin dan kaum duafa.
f.
Membuat
skala prioritas dalam berbelanja yaitu dengan mendahulukan kebutuhan yang
bersifat primer lalu kebutuhan sekunder bila sudah mendesak.
g.
Memahami
hakikat tabzir yang hanya akan menjebak pelakunya dalam memperturutkan nafsu
berbelanja yang sulit dikendalikan.
B.
FITNAH
1.
Pengertian
fitnah
Dalam
esiklopedi Al-quran, kata fitnah berasal dari “fatana” yang berarti membakar
logam, emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara
mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat, kezaliman, hukuman, dan
kenikmatan hidup. Dalam kamus bahasa indonesia , “fitnah diartikan: perkataan
bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud
menjelekkan orang, seperti menodai nama baik dan merugikan kehormatan orang
lain.
dalam
bahasa sehari-hari fitnah diartikan sebagai tuduhan suatu perbuatan kepada
orang lain, yang sebenernya orang yang dituduh tersebut tidak melakukan
perbuatan yang dituduhkan. Perbuatannya itu disebut memfitnah.
Surah
Al-baqarah/2 ayat 191 .............
2.
Macam-macam
fitnah
a.
Fitnah
dalam arti syirik, yaitu menyekutukan Alloh SWT.
b.
Fitnah
dalam arti kezaliman yang dilakukan oleh orangorang yang tidak suka kepada kaum
muslimin.
c.
Fitnah
dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang
zalim saja,tetapi bisa terjadi kepada siapa saja karena sikap mereka yang
melampui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dalam oraganisasi
perjuangan.
Adapun fitnah
dalam pengertian bohong atau tuduhan tanpa bukti memiliki bentuk-bentuk sebagai
berikut:
Ø Kebohongan atau kepalsuan yang disebarluaskan untuk menjatuhkan
orang lain.
Ø Kesaksian palsu di pengadilan yang digunakan untuk menjatuhkan
pihak lain yang berperkara.
Ø Gosib-gosib palsu yang disebarluaskan dari mulut ke mulut yang
kemudian mengarah kepada tuduhan tanpa bukti.
Ø Isu-isu politis yang dipelintir untuk menjatuhkan lawan sehingga
menyebabkan dugaan-dugaan yang mengarah kepada tuduhan.
Ø Tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada para musuh atau para
kompetitor untuk menjatuhkan mereka dan mengadu domba dinatara mereka.
3.
Dampak
negatif fitnah
a.
Fitnah
adalah arti syirik meneybabkan pelakunya mendapatkan azab yang sangat berat
dineraka, dan dosanya tidak diampuni oleh Alloh.
b.
Fitnah
dalam arti kezaliman menyebabkan pelakunya mendapat siksa yang berat di akhirat
kelak.
c.
Fitnah
dalam arti perebutan harta akan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara
orang-orang yang merebutkannya, dan pelakunya di ancam akan mendapatkan siksa
di akhirat kelak.
Adapun fitnah
dalam pengertian yang lazim digunakan di indonesia, yaitu perkataan bohong yang
disebarkan dengan maksut menjelekkan orang lain.
a.
Fitnah
dalam arti kebohongan akan menimbulkan kebencian permusuhan, perkelahian,
hingga pembunuhan.
b.
Fitnah
dalam arti tuduhan tanpa bukti menimbulkan rasa malu yang sangat menyakitkan
bagi orang yang difitnah.
c.
Fitnah
dalam arti kebohongan dan tuduhan tanpa bukti akan menimbulkan keresahan di dalam
masyarakat secara luas, dan dalam banyak kasus, akan menimbulkan permusuhan
yang sengit diantara anggota masyarakat atau kelompok-kelompok didalamnya.
d.
Fitnah
dalam pengertian adu domba akan menyebabkan permusuhan yang sulit dikendalikan,
dan bahkan menyebabkan hancurnya tatanan sosial masyarakat.
Surah
An-nahl/16-105...............
4.
Menghindari
fitnah
a.
Selalu
menyadari bahwa hakikat fitnah ialah pembunuhan yang sangat kejam sehingga
seorang merasa takut untuk memfitnah orang lain.
b.
Selalu
menyadari efek fitnah bagi orang yang difitanah menimbulkan rasa malu yang tak
tertahankan.
c.
Selalu
berusaha untuk menghindari kebohongan, sekecil apa pun, sehingga mencegah
seseorang untuk melaakukan kebohongan yang besar, apalagi sampai memfitnah yang
dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, perkelahian, hingga pembunuhan.
d.
Selalu
menyadari bahwa dampak fitnah sangat luas, yaitu menimbulkan keresahan di
tengah masyarakat, dan dalam banyak kasus akan menimbulkan permusuhan yang
sengit diantara anggota masyarakat atau kelompok-kelompok di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar